Dihadapan Danrem Wirasakti Kupang, Sisco Bessi Minta Tim 10 Bertobat

  • Whatsapp
Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto menggelar pertemuan terbatas.

Kota Kupang, pena-nusantara.com – Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto menggelar pertemuan terbatas.

Pertemuan terbatas itu dihadiri langsung kuasa hukum Stefanus Atok Bau yakni, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA, Wartawan Victory Newe Kekson Salukh.

Read More

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Lobby Korem 161/Wirasakti Kupang, Senin (23/62025), Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi mengutarakan permasalahan veteran yang terjadi di Kabupaten Belu terutama kliennya Stefanus Atok Bau sebagai Ketua LVRI Macab Belu.

Fransisco Bernando Bessi secara tegas meminta Tim 10 yakni Mariono dan kawan-kawan untuk segera bertobat. hal itu diungkapkan Sisco pasca beredarnya surat tertanggal 10 Juni 2025.

“Ini adalah luka lama atau cerita lama yang selalu dibangun setiap pergantian Danrem, persoalan ini bukan satu atau dua hari terjadi,” katanya dihadapan Danrem 161/Wirasakti Kupang.

Terkait dengan kliennya Stefanus Atok Bau, menurut Sisco Bessi, proses hukum baik itu hukum pidana dan perdata dan hal-hal lain sudah berlangsung sekitar 10 tahun barlalu.

Benang merah dalam persoalan ini, diakui Sisco adalah surat 10 Juni 2025, dalam surat itu Mariono dan kawan-kawannya kembali menyampaikan bahwa kliennya Stefanus Atok Bau pada tahun 1975/1976 masih anak-anak dan tidak layak jadi Veteran.

“Saya memulainya dari tim 10, pimpinan Mariono dan kawan-kawan, bahkan mereka sendiri itulah yang membuat hal tidak benar, membuat nama Veteran rusak, membuat organisasi sendiri, lambang sendiri, baju sendiri, bahkan sampai kemarin dalam sidang kode etik ia tidak bisa menjawab,” ujar Sisco Bessi.

Surat-surat yang dibuat Mariono dan kawan-kawannya buat bukan baru sekali. pada tahun 2014 Stefanus Atok Bau menggugat Mariono dan kawan-kawan.

“Total ada 17 orang, dalam gugatan dalam pengadilan negeri Atambua putusan nomot 22/Pdt.G/2014/PN.Atb di situ kedua belah pihak mengajukan bukti terkait apakah Stefanus Atok Bau ini seorang Veteran yang layak mendapatkan penghargaan dari Negara atau tidak, karena dia mendaptkan tanda kehormatan itu tahun 2003, salinan petikan baru di dapat tahun 2009, isu ini terus bergulir dan putusan pengadilan tahun 2014, Stefanus Atok Bau Veteran resmi,” jelas politis Partai Demokrat ini.

Menurut Sisco persoalan ini telah selesai, kemudian selain ada persoalan Perdata ada juga persoalan Pidana, Stefanus Atok Bau bukan sekali dua kali dilaporkan, berkali kali dilaporkan baik di Polres Belu dan Polda NTT, hasilnya juga tidak.

Sisco Menduga Ada master main dibelakang ini, itulah yang ia akan bongkar, siapa yang menggerakan isu veteran ini, setiap kali berganti pimpinan di Korem, masalah ini selalu terjadi, itu yang penting akan selesaikan.

Komandan Korem 161/WS Brigjen TNI Joao Xavier Barret Nunes dalam kesempatan itu mengatakan sebagai seorang putra Timor ia diberikan kewangan untuk menampung semua aspirasi dari masyarakat.

Sementara terkait permasalahan hukum LVRI, Joao Xavier Barret Nunes tidak mempersoalkan hal tersebut, kalau sudah ada putusan tetap atau inchrat. ia tidak ingin berbicara hal itu.

Laporan: Pito

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *