Lapor Fanus Atok, Ternyata Kosmas Asa Pernah Ditipu Simon Asuk

  • Whatsapp
Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau

Atambua, pena-nusantara.com – Salah seorang Warga Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu, Kosmas Asa melaporkan Ketua Macab LVRI Belu Stefanus Atok Bau ke Polres Belu.

Laporan Kosmas Asa terdaftar dalam nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT tertanggal 23 Mei 2025 di Polda NTT dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Read More

Selain Kosmas Asa, Fanus Atok juga dilaporkan oleh Yosep Bau sesuai nomor polisi LP/B/12/V/2025/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bulan Oktober 2018.

Diketahui Kosmas Asa pada tahun 2018 pernah ditipu oleh salah satu Calo Veteran Simon Asuk, sementara Kosmas dan salah satu rekannya Blasius Berek pernah melaporkan Simon Asuk pada tahun 2020 silam.

Dalam kutipan Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak menyebut bahwa Simon Asuk siap mengembalikan biaya sebesar 41.000.000 yang artinya Simon Asuk mengakui perbuatannya.

Uang sebesar 41.000.000 tersebut milik Blasius Berek sebesar 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) milik Kosmas Asa.

Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau saat di konfirmasi, Senin (26/5/2025) di kantor Macab LVRI Belu mengaku bahwa ia tidak mengenal Kosmas Asa.

“Urusan Veteran di Kabupaten Belu, sepanjang hari ini Kosmas Asa tidak pernah mengurus Veteran di Macab LVRI Kabupaten Belu, bahkan dia (Kosmas Asa.red) ditipu oleh calo Simon Asuk,” jawab Fanus

Menurut Fanus Atok, Tuduhan yang dilontarkan Kosmas Asa dalam laporannya itu merupakan asumsi semata dan penipuan tanpa data dan fakta yang telah mencemarkan nama baik dirinya maupun Veteran Republik Indonesia (LVRI) terlebih khususnya Markas Cabang Kabupaten Belu.

Dijelaskan Fanus Atok, tahun 2020 lalu, Ia mengatasnamakan LVRI Belu memfasilitasi Kosmas Asa untuk melaporkan penipuan yang dilakukan Simon Asuk ke Polda NTT.

“Saat itu Kosmas Asa dan temannya Blasius Berek datang meminta bantuan karena masalah veteran yang diurusnya melalui Simon Asuk tidak ada realisasi, sehingga dengan beberapa korban lainnya saya fasilitasi untuk melaporkan hal itu ke Polda NTT, sampai Polda melimpahkan kasusnya itu ke Polres Kupang dan Simon Asu diperiksa,” cerita Fanus

Ditambahkan Fanus, setelah itu, Polres Belu dalam hal ini penyidik Reskrim telah memeriksa Simon Asuk dan hasil pemeriksaan itu terbukti bahwa Simon Asuk melakukan penipuan dan siap mengembalikan uang sebesar 41 juta yang tediri dari 35 juta mikik Blasius Berek dan 6 juta mikik Kosmas Asa.

Fanus mengaku kecewa dengan tindakan Kosmas Asa sehingga ia akan siap jika dipanggil penyidik Polres Belu, dan akan melaporkan tuduhan Kosmas Asa ke Polres Belu.

Sehingga Fanus meminta Kosmas Asa untuk membuktikan tuduhan itu, di mana ia menyerahkan uang pada bulan Juni 2018 di kantor LVRI, sementara dirinya baru mengurus Kosmas Asa di tahun 2020 lalu.

Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum dikarenakan mencemarkan nama baik dirinya dan juga Legiun veteran Republik Indonesia terlebih khususnya Cabang Kabupaten Belu.

Hal senada juga disampaikan Fanus menanggapi laporan Yosep Bau, untuk membuktikan laporannya.

“Yosep Bau saya juga tidak kenal, saya minta dia (Yoseph Bau.red) membuktikan apa yang dia (Yoseph Bau.red) lapor,” tegas Fanus.

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *