Nama : Adolfus Marianus Tey
Jenis Kelamin: Laki – Laki
TTL : Tubakioan, 15 Agustus 1973
Alamat : Lingkungan Lolowa, RT 003/RW 001, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu NTT
Agama : Kristen Katolik
Dengan ini, Saya menyatakan Secara Terbuka dan Jujur ke Publik bahwa ” Saya adalah Mantan Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor : 102/PID.B/1998/PN.ATB Tertanggal 14 September 1998. Dengan Perkara 170 KUHP – Pengeroyokkan dan Saya menjalani masa Pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Atambua selama 6 ( Enam- Red ) bulan penjara, Terhitung mulai tanggal 17 Oktober 1998 dan telah selesai menjalani masa pidana pokok pada tanggal 15 April 1999.
Saya telah bebas lebih dari 6 ( enam- Red ) tahun dan Saya juga bukan Pelaku Kejahatan berulang – ulang. Saat ini, Saya mengajukan Diri Sebagai Calon Legislatif ( Caleg ) DPRD Kabupaten Belu Pada Pemilihan Umum 2024 yang akan datang.
Demikian Pernyataan Terbuka ini, Untuk di ketahui Publik dan Pihak – Pihak terkait lainnya.
(Atambua, 08 Juli 2023)