Atambua, pena-nusantara.com – Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu mengungkapkan dugaan ada setingan dan kepentingan beberapa oknum DPRD yang ikut menyerang dirinya dan pimpinan dprd Jeremias Manek Seran Junior terkait polemik Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 yang berujung Pemda Belu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub).
Hal itu disampaikan Cypri Temu saat menghubungi. Media ini, Selasa (8/11/2022) kemarin bahwa karena apa yang dilakukan oleh pimpinan dprd yang notabennya dirinya dan ketua dprd itu adalah hasil dari keputusan rapat Banmus yang dilakukan oleh pimpinan dprd bersama anggota banmus yang hadir dan pemerintah.
“Jadi pimpinan tidak berada di luar jalur aturan, jadi kalau mau omong soal berduka, soal sedih salah sendiri kenapa kau masukan pinjaman, sudah dari awal disampaikan pinjaman tidak bisa, pernyataan sikap itu disampaikan oleh fraksi demokrat dan salah satu pimpinan dprd yaitu saya sendiri, setelah mendapatkan surat gubernur hasil konsultasi jadi omong itu harus atas dasar runutan jangan omong asal omong tapi tidak memiliki landasan dan dasar pijak yang kuat,” tegas Temu.
Temu juga menepis tuduhan dirinya dan ketua dprd belu yang arogan, menurut Temu, kedua pimpinan tidak arogan.
“Mau orogan untuk siapa, sidang dprd yang dilajalankan oleh pimpinan dprd itu merujuk pada tata tertib yang kedua merujuk pada hasil rapat badan musyawarah maka persiapan rapat itu kita selenggarakan, kami masih memberi ruang kepada beberapa anggota banggar untuk melakukan konsultasi dan hasil konsultasi dengan biro hukum, inspektorat provinsi maupun badan keuangan provinsi ntt, kepala biro hukum mengatakan tidak bisa dilakukan perda perubahan, karena jangka waktu sudah melampaui, salah siapa?,” tanya Temu menepis tuduhan-tudahan arogan itu.
Temu pun mempertanyakan kenapa beberapa dprd tidak mempersalahakan pemerintah namun salahkan pimpinan dprd dan diduga terindikasi ada konspirasi mengagalkan sidang, yang mana ada beberapa anggota dprd ditelpon tidak menghadiri sidang dengan pemerintah sehingga empat ranperda tidak ditandatangani dan dipermasalahkan pimpinan dprd itu sangat keliru.
“Ada setingan apa?, dan ada kepentingan apa beberapa anggota,” katanya lagi.
Ditanya soal ada indikasi dugaan proyek infstruktur yang direncanakan dalam pinjaman daerah namun gagal itu, dijawab Temu bahwa kemungkinan kepentingan tidak kesampaian jadi histerisnya seperti yang semua lihat.
Selain itu, bahwa proses berjalan sidang penutupan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang nyaris ricuh dan berujung saling lapor sesama dprd belu itu bahwa, seketika sidang berjalan dan masuknya empat anggota dprd ke ruangan sidang tidak menandatangani daftar hadir.
“Bahwa mereka masuk ke sidang itu tidak menandatangani daftar hadir, sidang sudah berjalan, sudah pandangan fraksi, empat fraski sudah memberikan pandangan, jadi tiba-tiba datang anggota dprd ini hampir bersamaan, karena terindikasi ada konspirasi mengagalkan sidang, ada beberapa anggota dprd ditelpon tidak menghadiri sidang ini ada beberapa anggota dprd dicurigai mungkin dengan pemerintah juga, sehingga empat ranperda tidak ditandatangani dan dipermasalahkan pimpinan dprd itu sangar keliru,” ungkapnya.
Ia pun menyarakan untuk membaca tata tertib bahwa sebenarnya sudah datang itu tidak punya hak bicara karena tidak sebagai peserta sidang, peserta sidang adalah mereka yang datang dan mengisi daftar absen, sebelum mengikuti sidang, itu dalam tata tertib.
Ditanya soal pimpinan dprd yang memberikan ruang saat diinterupsi, dijelaskan Temu, pimpinan memberikan ruang karena berpikir mereka sudah mendatangani absen, ternyata tidak ada dalam daftar absen, untuk itu pembicaraan pada sidang paripurna itu harus di coret dari risalah sidang, dianggap pembicara yang tidak benar bahkan dianggap bukan sebagai peserta rapat karena tidak menandatangani absen.
Upaya dugaan mengagalkan sidang pada pembukaan sidang RAPBD tahun 2023, ia mengatakan tidak mengetahui itu, baginya dan ketua dprd belu berkomitmen berada di rel aturan bahkan diluar kepentingan satu dan dua orang.
“Pada sidang pembukaan APBD Murni, saya tidak tau pimpinan yang lain tetapi saya dan pak ketua tetap berkomitemen berada di rel aturan, kita tidak bisa membawa lembaga di luar aturan, di luar kepentingan satu dua anggota, itu tidak bisa, bahwa sampai sekarang kita dalam pelaksanaan reses tapi keuangan reses pemerintah belum bayar, kita menunggu kapan dibayar kita reses,” beber politisi partai NasDem ini.
Ditambahkan Temu, dalam pelaksanaan sidang nanti ada yang menghambat pihaknya akan melihat jika memenuhui qorum maka sidang akan tetap dijalankan karena sidang sesuai tata tertib sudah memenuhui qorum maka sidang tetap berjalan.
Ditegaskan kembali Cypri bahwa, sidang yang akan datang diharapkan tidak terulang kembali, yang mana sidang sementara berjalan normal, namun masuk anggota dprd dan terjadinya banjir interupsi dan terjadinya kegaduhan.
“Seperti kemarin kita semenetara sidang mereka datang, sidang sementara berjalan secara tertib dan normal, empat orang masuk terjadi hujan interupsi membuat kegaduhan. Akibat kegaduhan bupati tanpa alasan meninggalkan ruang sidang, yang aneh meninggalkan ruang sidang menjenguk ibu Walde yang bilang ada sekarat di rumah sakit, saya sendiri tidak tahu sekarat seperti apa, kami sidang seperti biasa karena saya cuman memegang tangan tetapi baiklah itu nanti kita buktikan di pengadilan nanti,” ucap dprd asal dapil dua ini.
Menurut Temu, Bahwa jika ada yang memiliki skenario agar APBD murni digunakan Perbub itu menjadi pilihan mereka, dan sidang akan tetap berjalan.
“Sidang kita jalankan kalau pemerintah datang kita sidang, kalau tidak datang berarti kita tidak bisa melaksankaan sidang, ada kesalahaan kepada siapa nanti kita cari tahu karena kesalahaan pertama, sudah kita berikan surat pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga yaitu menyerahkan RAPBD, jika terlambat waktu aturan pemerintah tentang keuangan daerah PP 12 tahun 2019 mengatakan bahwa Bupati memberikan rancangan RAPBD beserta dokumen pendukungnya selambat lambatnya 60 hari satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, pasal 104 ayat 1, Paling lambat diserahkan pada tanggal 1 atau 2 oktober,” ungkap lagi Temu.
Bahwa dikatakan Temu, perintah aturan jika tidak diserahkan RAPBD 2023, maka pihaknya memberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali maka RAPBD baru diserahkan pada tanggal 3 atau 4 November dan ada keterlambatan waktu, keterlambatan waktu ini membuat keterlambatan sidang dalam pasal 104 ayat 2, apa bila pemerintah tidak melaksanakan sesuai ketentuan pasal 104 ayat 1 maka pemerintah dikenakan sanksi administrasi, jadi langkah langkah ini pihaknya sudah sampaikan.
Sementara itu, terkai empat Ranperda yang tidak disahkan, dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan, Selasa (9/11/2022) bahwa Para wakil rakyat dipilih untuk memperjuangkan kesejahteraan umum, maka tinggalkan ego pribadi dan mengedapankan kepentingan orang banyak.
Penetapan perda mengikuti mekanisme yang telah diatur maka semua pihak harus taat pada mekanisme yang berlaku agar terwujudnya ketertiban dalam persidangan.
Menurut Doktor Tuban Helan, Ranperda APBD gugur karena sudah diatur dengan perbup, sedangkan tiga ranperda lain dipending sampai persidangan berikut.
“Masa untuk bahas ranperda APBD perubahan telah selesai maka tidak bisa dibahas lagi, gunakan dasar hukum perbup saja,” katanya. (pn)


