Disomasi, Danrem 161 Wirasakti Kupang Kembali Bilang Fanus Atok Lahir 5 Kali Didunia

  • Whatsapp
Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA.

Kota Kupang, pena-nusantara.com – Ketua Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA. melayangkan somasi kepada Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto terkait pernyataan kontroversial yang dinilai meragukan keabsahan status veteran kliennya.

Somasi resmi tersebut dikirimkan pada Selasa (18/6/2025). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Stefanus, Fransisco Bessi, kepada sejumlah wartawan di Kupang.

Read More

Menurut Sisco, pernyataan Danrem yang beredar di media dinilai mengabaikan putusan hukum tetap (inkracht) yang sudah dimenangkan kliennya di pengadilan, baik itu ditingakat Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Sisco, Kliennya merupakan Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) LVRI Kabupaten Belu yang Sah selama 2 Periode berturut-turut yaitu Periode Masa Bakti 2017-2022 dan 2022-2027. Dan juga telah memenangkan Perkara baik ditingkat Pengadilan Negeri Atambua sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 22/Pdt.G/2014/PN. Atb, tanggal 08 April 2015, dan pada Pengadilan Tinggi Kupang sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 122/Pdt/2012/PT Kpg, tanggal 22 September 2015 serta Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 950 K/Pdt/2016, tanggal 26 Juli 2016.

Ia menjelaskan, selama Operasi Seroja, selain unsur TNI-Polri, juga ada masyarakat sipil yang tergabung sebagai Tenaga Bantuan Operasi (TBO).

Dalam amar putusan, dikatakan Sisco penerbitan tanda gelar dan kehormatan Penggugat sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui Kementerian Pertahanan RI dengan Surat Keputusan nomor : SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003 adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“TBO itu Mereka turut membantu berbagai keperluan operasional militer, mulai dari dapur hingga pegang senjata, peluru dan sebagainya,” katanya.

Ia menduga Danrem 161/Wira Sakti Kupang belum membaca secara utuh putusan MA dan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu keputusan pengadilan sebagai palsu.

“Pernyataan ini saya kecam keras. Bisa jadi beliau belum mendapatkan putusan-putusan ini, atau tidak pernah membaca. Seharusnya pernyataan keputusan palsu itu bukan ranah beliau untuk bicara, karena beliau ada di ranah eksekutif, tetapi ini ranahnya yudikatif. Putusan ini sudah sah diuji,” tegas Fransisco.

Ia juga menyinggung adanya surat pernyataan baru tertanggal 10 Juni 2025 dari pihak yang sebelumnya kalah dalam perkara, yang kembali mempertanyakan status Stefanus Ayok Bau.

“Kami akan menelusuri siapa aktor intelektual di balik ini semua, karena klien kami merasa tertekan dan terancam,” sambung Sisco.

Fransisco menambahkan, pihaknya tidak memberi batas waktu dalam somasi yang diajukan. Jika tidak ada respons, mereka akan menempuh jalur hukum lanjutan.

Bahkan Fransisco Besie tak segan meminta kepada Danrem agar jangan membuat kegaduhan dengan pernyataan-pernyataan kontroversi, karena kliennya telah mempunyai status sebagai veteran dengan dikuatkan oleh putusan pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung.

Terpisah, Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto yang dikonfirmasi sejumlah wartawan membantah telah menyebut putusan Mahkamah Agung itu palsu. Ia mengaku belum pernah membaca putusan tersebut.

“Yang bilang palsu itu siapa? Putusan Mahkamah Agung saja sampai sekarang saya belum baca. Saya hanya bertanya, apakah benar MA mengurusi hal-hal kecil ini, saya hanya bertanya Stefanus Atok itu benar tidak dia pejuang Timor-Timur tahun 1975/1976” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Joao juga mempertanyakan keabsahan status TBO yang disandang Stefanus Atok Bau.

“Kalau Dia TBO tahun berapa? Benar tidak? Praktek calo veteran itu sangat banyak dan saya punya bukti. Kalau mau somasi, bicara dulu dong. Jangan langsung layangkan surat. Saya belum bisa bilang asli atau palsu karena saya belum pegang dokumennya,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan dasar Stefanus Atok Bau veteran itu benar atau tidak, ia mempersilakan kuasa hukum Stefanus Atok Bau untuk datang langsung ke Korem 161/Wira Sakti agar dapat berdiskusi secara terbuka.

“Bawah persyaratan Fanus Atok sebagai TBO, karena saya termaksud pembina veteran,” tegasnya

Ia pun memohon rekan-rekan wartawan sampaikan, jangan hanya berita miring sebelah. Ia pun Kembali mempersilahkan kuasa hukum datang membawa dasar sebagai veteran.

“Mohon rekan -rekan wartawan juga sampaikan, jangan hanya berita miring sebelah, silahkan kuasa hukum apa segala macam bawah dasar, dasar sebagai veteran supaya kita lihat,” ucapnya

Joao Xavier Baretto juga mengaku belum menerima surat somasi yang dilayangkan pihak Stefanus.

“Saya belum terima ko, suru antar ke sini kita ngobrol, jangan somasi, saya minta persyaratan Atok jadi veteran dasarnya apa?,” bilangnya melalui telepon.

Ditanya lagi soal proses keputusan dari Pengadilan Atambua sampai Mahkamah Agung Stefanus Atok Bau benar-benar Anggota Veteran, ia menyampaikan bahwa veteran itu ada syarat dasar.

“Veteran itu ada syarat dasar, dia mengajukan veteran itu kan kita harus tanya dulu, dari lahir, tidur, merangkak dan berjalan, bukan ujung-ujung sudah lari, atas dasar apa Fanus Atok itu Veteran, dia bilang pernah berjuang di Timor-Timur, saya ini Danrem orang timor timur, lahir di Bobonaro, 1975/1976 saya di Bobonaro, kemarin para jenderal LVRI datang saya sudah sampaikan,” katanya

Sebagai seorang Pembina, dikatakan Joao Xavier Baretto apabila ada yang ia bina harus benar, ia pun menanyai Fanus Atok itu lahir dimana, jangan sampai akta kelahiran pun dirubah-rubah lima kali sampai melibatkan gereja. Ia pun mengaku memiliki data pemalsuan dokumen pribadi Stefanus Atok Bau.

“Ada temuan si Fanus Atok lahir 5 kali didunia,” jelasnya

Laporan: Pito

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *