spot_img
spot_img
HomeBeritaNelayan di Lembata Bayar Pekerja Seks Komersial Pakai Uang Palsu

Nelayan di Lembata Bayar Pekerja Seks Komersial Pakai Uang Palsu

Lewoleba, pena-nusantara.com – Seorang pria berinisial AS (35) asal Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diciduk polisi. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai nelayan di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang itu membayar pekerja seks komersial (PSK) menggunakan uang palsu pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 21.00 Wita.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels, menjelaskan bahwa PSK yang disewa AS berinisial APN melaporkan kejadian itu. PSK tersebut mengetahui uang palsu itu setelah mencocokan dengan uang kertas Rp 100 ribu yang jatuh dari saku AS.

“Bayar Rp200 ribu, tersangka punya uang di saku pecahan 100 ribu, jatuh dari sakunya. Jadi dia (APN) cocokan semuanya, tetapi itu berbeda. Maka dia tahu itu uang palsu. PSK ini kerja di salah satu tempat hiburan malam di seputaran Kota Lewoleba” kata Tommy kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025 dilansir koranmedia.com

Tommy menyebut AS langsung diciduk polisi malam itu dan diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Setelah dilaporkan, terlapor pun langsung diciduk dan diamankan di Satreskrim Polres Lembata, untuk kebutuhan pemeriksaan dan pengembangan,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Lembata, AKBP I Gede Putra Astawa, mengatakan akan melakukan pengembangan, tracing, sekaligus sosialisasi di lingkungan masyarakat.

Putra Astawa juga menyampaikan kepada warga yang mendapat kejanggalan pada pecahan uang saat berbelanja agar sesegera mungkin melapor ke Polres Lembata.

“Saat ini saksi dan terlapor masih di Polres Lembata untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (*km/pn)

Komentar Anda?

spot_img

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here