Kota Kupang, pena-nusantara.com – Penahanan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay, oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang semestinya menjadi alarm keras bagi Partai Hanura. Namun alih-alih bertindak tegas, DPC Hanura Kota Kupang justru memilih berdiam diri, menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan menyerahkan tanggung jawab politik ke level yang lebih tinggi.
Mokris resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan tahap II dari penyidik Polda NTT pada Rabu (28/1/2026). Ia kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penelantaran istri dan anak, kasus yang bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh dimensi etik dan moral seorang wakil rakyat.
Dengan status sebagai terdakwa dan berada dalam tahanan, Mokris secara faktual tidak lagi menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun representasi publik. Namun anehnya, kondisi ini belum juga mendorong Partai Hanura Kota Kupang untuk mengajukan PAW.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, secara terbuka mengakui bahwa partainya belum akan memproses PAW dan masih menunggu sikap DPD Hanura NTT hingga ke DPP.
“Kami dari DPC Hanura Kota Kupang masih berkoordinasi dengan Hanura provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP,” ujar Erwin, Kamis (29/1/2026).
Pernyataan ini menegaskan satu hal: DPC Hanura memilih menunggu, bukan memimpin penyelesaian masalah kadernya sendiri. Dalih yang digunakan adalah mekanisme organisasi dan hierarki partai alasan klasik yang kerap dipakai ketika partai enggan mengambil risiko politik.
Ironisnya, Erwin sendiri mengakui bahwa aturan internal partai sebenarnya telah membuka ruang bahkan mewajibkan tindakan tegas terhadap kader yang tersangkut perkara hukum.
“Kalau ikut aturan, sebenarnya organisasi sudah harus mengambil langkah tegas,” katanya.
Namun pengakuan itu berhenti sebatas pernyataan. Ketegasan yang diakui secara normatif justru lumpuh ketika harus diwujudkan dalam keputusan politik nyata. Hanura memilih berlindung di balik tafsir AD/ART dan regulasi KPU, sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Padahal, secara prosedural, pengusulan PAW sepenuhnya berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang. Artinya, pintu pertama PAW tidak berada di provinsi atau pusat, melainkan di tingkat cabang.
“Yang mengusulkan PAW itu DPC ke provinsi,” aku Erwin.
Pernyataan ini sekaligus membongkar kontradiksi sikap DPC Hanura sendiri. Kewenangan ada, aturan ada, alasan normatif diakui namun tindakan tetap nihil.
Akibatnya, kursi DPRD Kota Kupang kini kosong secara moral, meski secara administratif masih diisi. Publik tidak hanya mempertanyakan perkara hukum Mokris Lay, tetapi juga keberanian Partai Hanura menjaga marwah lembaga legislatif.
Penundaan PAW berpotensi menciptakan preseden berbahaya: penahanan dan status terdakwa dianggap belum cukup untuk membersihkan kursi wakil rakyat. Jika ini dibiarkan, maka fungsi kontrol etik partai politik patut dipertanyakan.
Kini persoalannya bukan lagi soal prosedur, melainkan keberanian politik. Apakah Hanura memilih berpihak pada kepentingan publik dan martabat DPRD, atau terus berlindung di balik mekanisme sambil membiarkan krisis etika ini berlarut-larut. (tim)












