Kota Kupang, pena-nusantara.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT kembali menegaskan bahwa Organisasi Masysrakat (Ormas) yang dinamai Badan Pendiri Barisan Pembela Martabat, Kehormatan dan Hak (BPMKH) Veteran RI tidak terdaftar.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol NTT, Regina Maria Manbait, Kamis (10/7/2025) lalu di ruang kerjanya
Menurut Regini Ormas BPMKH VRI sampai saat ini tidak terdaftar di Kesbangpol NTT.
Menanggapi isi surat tertanggal 14 Juli 2020 tentang keabsahaan dokumen ormas BPMKH VRI, Regina menjelaskan bahwa surat itu merupakan surat keterangan keabsahaan dokumen bukan SKT atau surat keterangan terdaftar.
Dalam poin isi surat itu yang diperoleh Regina bahwa dokumen ormas ini akan diteruskan ke Dirjen Kementerian Dalam Negeri di Jakarta yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SKT.
“Minta maaf, kemarin saya terima pak punya surat, dilihat dari surat yang dikirim ke saya itu belum ada, disitu tertulis keterangan bahwa yang berwenang mengeluarkan di Mendagri, di kami, kami belum mengeluarkan,” katanya
Ditambahkan Regini, Surat tanda daftar memiliki batas 5 tahun, jika sudah 5 tahun maka sudah berakhir.
Terkait Ormas BPMKH VRI baru berupa keterangan sedangkan SKT belum, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhui.
Laporan: Pito












