Sejumlah Fraksi Setujui Pinjaman Daerah Dibahas Lebih Lanjut, Demokrat Tolak, PAN Masih Abu-Abu

  • Whatsapp
Penandatangan berita acara persetujuan bersama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Belu, Jumat (30/9/2022).

Atambua, pena-nusantara.com – Sejumlah Fraksi pada DPRD Kabupaten Belu ikut Menyutujui Ranperda Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 termasuk didalamnya adalah rencana pinjaman daerah yang diajukan oleh Pemerintah pada BANK NTT sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah)

Sejumlah Fraksi itu diantaranya, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDIP dan Fraksi Pembangunan Keadilan dan Persatuan, sementara Fraksi Partai Amanat Nasional masih Abu-abu atau belum sepenuhnya menyutujui dan masih mempertanyakan soal Surat Sekda NTT terkait pinjaman daerah yang harus masuk dalam KUA – PPAS APBD Murni tahun 2023, berbeda Fraksi Demokrat menolak menyutujui Ranperda Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 termasuk didalamnya adalah rencana pinjaman daerah yang diajukan oleh Pemerintah.

Read More

Penandatangan berita acara persetujuan bersama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Belu, Jumat (30/9/2022).

Terkiat Pinjaman Daerah yang termuat dalam RAPBD perubahan Fraksi NasDem dalam pandangan akhir Fraksi itu menyatakan menerima untuk dievaluasi di tingkat provinsi dan Kementerian Keuangan dengan tetap melihat regulasi yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Perundang-Undangan.

Fraksi PDIP juga ikut menyutujui terkait pinjaman daerah yang tertuang dalam nota keuangan untuk dibahas dan dilanjutkan dalam evaluasi ke tingkat provinsi dengan tetap memperhatikan regulasi dan secara keseluruhan fraksi PDIP menerima Ranperda Perubahan APBD anggaran 2022.

Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional masih mempertanyakan Surat Gubernur NTT melalui Sekda NTT yang menegaskan bahwa program pinjaman daerah harus masuk dalam KUA – PPAS Murni atau APBD tahun berkenan namun faktanya program pinjaman daerah kabupaten belu sudah masuk dalam KUA – PPAS perubahan, untuk itu Fraksi PAN mempertanyakan demikian.

Namun secara keseluruhan Fraksi PAN menerima Ranpaerda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 tetapi soal pinjaman daerah Fraksi PAN menyarankan mrngikuti regulasi yang ada agar tidak mendapatkan dampak hukum dikemudian hari.

Sementara itu Pinjaman Daerah yang termuat dalam RAPBD perubahan, Fraksi Demokrat DPRD Belu menyatakan dengan tegas menolak untuk ditetapkan menjadi menjadi Peraturuan Daerah tahun 2022.

Sedangkan terhadap empat buah Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Fraksi Demokrat menyatakan menerima untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme sidang selanjutnya dan difaslitasi ke tingkat provinsi.

Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Belu yang telah mencurahkan segala perhatian, masukan dan kritikan yang telah diberikan dalam pelaksanaan Sidang Perubahan APBD Tahun 2022 ini.

“Berbagai pertanyaan, pernyataan dan usul, saran serta kritikan yang disampaikan oleh segenap anggota dewan yang terhormat, pada saat Pandangan Umum, Rapat Komisi dan Rapat Badan Anggaran maupun pada Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Belu merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Belu,” ucapnya seperti dilansir dari akun facebook Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu.

Lanjut Bupati, masukan itu demi memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk hukum yang disetujui bersama antara Pemda dan DPRD Kabupaten Belu pada hari ini.

“Untuk selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, yakni Ranperda Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 termasuk didalamnya adalah rencana pinjaman daerah yang diajukan oleh Pemerintah pada BANK NTT sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah), demi memperkuat komitmen Pemerintah untuk terus membangun daerah yang kita cintai bersama ini,” imbuhnya.

Terhadap Ranperda Kabupaten Belu yang telah disetujui bersama, Bupati Belu mengatakan, pemerintah mengharapkan agar dokumen tersebut menjadi landasan hukum dan pedoman serta arah kebijakan dalam rangka menjalankan program dan kegiatan.

“Pelaksanaan Program dan Kegiatan tersebut, telah dilakukan penyesuaian target dan indikator kinerja pada Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 oleh masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

Bupati Belu juga menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022.

“Hal ini untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah demi masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif,” tutup Bupati Belu.

Sidang Paripurna ini dihadiri, Pimpinan beserta segenap Anggota DPRD Kabupaten Belu, Wakil Bupati Belu, Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Staf Ahli Bupati Belu, Asisten Sekda Kabupaten Belu, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Belu dan Insan Pers. (*pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *