Kota Kupang, pena-nusantara.com - Frans Oan Semewa (FOS) selaku pemohon melalui kuasa hukum, ia menghadirkan saksi ahli dalam perkara pra peradilan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Saksi ahli itu adalah Dosen Pasca Sarjana Univeritas Kristen Indonesia Paulus Makasar Dr. Yotham TH Timbonga,BTH,SH,MH.
Sidang yang dipimpin...
Kota Kupang, pena-nusantara.com - Jawaban Pemohon (Replik) membantah semua argumentasi hukum termohon (Penyidik Polda NTT) pada sidang Pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Rabu, 14 Maret 2018.
Dalam dokumen Replik yang diterima Penanusantara.com setelah sidang jawaban pemohon atas tanggapan dari termohon terhadap permohonan Pra Peradilan.
Pemohon...
Kota Kupang, pena-nusantara.com - Penasihat Hukum (PH) pada kantor Advokat Yody S. Yusran,SH.MH dan rekan yang bertindak untuk kepentingan hukum Frans Oan Semewa, membacakan permohonan pra peradilan dihadapan Hakim tunggal yang didampingi panitera pengganti Selseli Doni,Senin (12/3/2018) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Pantauan...
Ruteng, pena-nusantara.com - Penetapan tersangka terhadap Frans Oan Semewa oleh Polda NTT dinilai melanggar hukum. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Frans Oan Semewa Erlan Yusran, SH,MH
Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Jual beli tanah yang dimaksud benar-benar terjadi antara Christian...