Borong, pena-nusantara.com - Mengangkat dan memberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL), diatur melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK). Dalam SPK tercantum Hak dan Kewajiban para pihak.
Menurut pengakuan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatiaka (Kominfo) Kabupaten Manggarai Timur, Hyronimus Nawang Senin (9/10/2017), mengungkapkan Track Record AD selama ini...