Kota Kupang, pena-nusantara.com - Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kembali melakukan gelar perkara pra peradilan Frans Oan Semewa melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Sidang Selasa, 20 Maret 2018 itu dengan agenda pembacaan Keputusan oleh Hakim tunggal A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H dan didampingi panitera pengganti Selsily...