Betun, pena-nusantara.com - Sebagai Kepala Daerah, Bupati memang mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan sebuah rotasi atau mutasi terhadap para pejabat yang menjadi kepanjangan tangan dirinya dalam melaksanakan tugas selama masa jabatannya.
Akan tetapi hal itu, tidak serta merta dilakukan terhadap semua posisi jabatan. Sebab, khusus...